Selasa, 21 September 2010

hukum jual beli jangkrik & hukum masuk sekolah kristen

HUKUM MASUK SEKOLAH KRISTEN
BUDI DAYA DAN JUAL BELI JANGKRIK, ULAT,
CACING, SEMUT, ULAR

I. PENDAHULUAN
Saat ini banyak orang Islam yang masih menyekolahkan anaknya di sekolah Kristen/Katholik meski ada sekolah Umum/Negeri dan Sekolah Islam Terpadu yang mutunya baik. Umumnya orang Islam yang menyekolahkan anaknya di situ karena ingin anaknya disiplin atau berhasil dalam kehidupan dunia. Padahal di situ ajaran Kristen/Katholik diajarkan dengan intensif sehingga jadi norma, standar, dan roh sekolah.
Selain itu juga di zaman modern sekarang ini, perkembangan IPTEK semakin pesat. Diantara perkembangan tersebut adalah membudidayakan jangkrik, ulat, cacing, semut dan ular. Selain itu di masyarakat juga terjadi jual beli barang yang diharamkan, yaitu jual beli jangkrik, ulat, cacing, semut dan ular untuk makanan burung, bahkan harganya sangat mahal. Itu sudah jelas niatnya membeli jangkrik, ulat, cacing, semut dan ular, bukan ongkos menangkap atau ongkos membungkus barang.

II. RUMUSAN MASALAH
A. Hukum masuk sekolah Kristen
B. Budi daya dan jual beli jangkrik,ulat,cacing, semut, ular

III. PEMBAHASAN
A. HUKUM MASUK SEKOLAH KRISTEN
I. Kunci Permasalahan
Saat ini banyak orang Islam yang masih menyekolahkan anaknya di sekolah Kristen/Katholik meski ada sekolah Umum/Negeri dan Sekolah Islam Terpadu yang mutunya baik. Umumnya orang Islam yang menyekolahkan anaknya di situ karena ingin anaknya disiplin atau berhasil dalam kehidupan dunia. Padahal di situ ajaran Kristen/Katholik diajarkan dengan intensif sehingga jadi norma, standar, dan roh sekolah tersebut. Dari deskripsi masalah tersebut memunculkan permasalahan yaitu: “ Bagaimana hukum masuk sekolah Kristen?”
II. Dasar Hukum
A. Al-Qur'an
1. Surat At-Tahriem ayat 6
يا ايها الذين امنوا قوا انفسكم واهليكم نارا وقودها النا س والحجا رة عليها ملائكة غلا ظ شدادلايعصون الله ما امرهم ويفعلون مايؤمرون
ِArtinya: Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.
Di pangkal ayat ini jelas bahwa semata-mata mengakui beriman saja belum cukup. Iman mestilah dipelihara dan dipupuk, terutama sekali dengan dasar iman hendaklah orang menjaga keselamatan diri dan seisi rumah tangga dari api neraka. Batu-batu adalah barang yang tidak berharga yang tercampak dan tersebar dimana-mana. Batu itulah yang akan dipergunakan untuk jadi kayu api penyalakan api neraka. Manusia durhaka kepada Tuhan yang hidup di dunia tiada bernilai karena telah dipenuhi oleh dosa, sudah samalah keadaannya dengan batu-batu yang berserakan. Gunanya hanyalah untuk menyalakan api neraka.
Itulah yang diperingatkan kepada orang yang beriman, bahwa mengakui beriman saja tidaklah cukup kalau tidak memelihara diri jangan sampai masuk neraka yang sangat panas dan siksa yang sangat besar itu, disertai jadi penyala dari api neraka.
2. Surat Al-Baqarah ayat 120
ولن ترضى عنك اليهود ولاالنصارى حتى تتبع ملتهم قل ان هدى الله هوالهدى ولئن اتبعت اهواءهم بعدالذ ي جاءك من العلم ما لك من الله من ولي ولا نصير
ِِِِِِArtinya: Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: "Sesungguhnya petunjuk Allah Itulah petunjuk (yang benar)". dan Sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, Maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.
Ayat di atas menerangkan bahwa itulah problema abadi yang dapat dilihat aplikasinya dalam semua masa dan tempat, yaitu problema akidah. Inilah hakikat peperangan yang dilancarkan kaum Yahudi dan Nasrani pada setiap tempat dan setiap waktu terhadap Jama'atul muslimin, yaitu perang akidah.
3. Surat Ali Imran ayat 100
يا ايها الذين امنواان تطيعوا فريقا من الذين اوتواالكتاب يرد وكم بعد ايمانكم كافرين
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebahagian dari orang-orang yang diberi Al kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah kamu beriman.
Allah memperingatkan hamba-hamba-Nya yang mukmin agar jangan mengikuti sebagian ahli kitab yang menaruh rasa dengki dan iri hati terhadap orang-orang mukmin atas karunia Allah kepada mereka.
B. Hadits
عن ابى هريرة رضى الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ما من مولود الا يولد على الفطرة فابواه يهودانه او ينصرانه او يمجسانه كماننتج البهيمة جمعاء هل نعسون فيها من جدعاء ثم يقول ابو هريرة رضى الله عنه فطرة الله التى فطرالناس عليها لا تبد يل لخلق الله ذ لك الدين القيم(اخرجه البخارى فى الكتاب الجنائز)
Artinya : Dari Abu Hurairah r.a beliau berkata, Rasulullah SAW bersabda: "tidak ada seorang anakpun yang lahir kecuali dilahirkan atas fitrah, hanya kedua orang tuanyalah yang menjadikannya orang Yahudi, Nasrani atau orang Majusi, sebagaimana dilahirkan seekor binatang yang sempurna dari induknya, apakah kalian merasa bahwa binatang itu cacat? Kemudian Abu Hurairah berkata: "(tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah (itulah) agama yang lurus".(HR. Bukhari)
Hadits di atas menjelaskan betapa besar pengaruh pendidikan orang tua terhadap anak-anaknya, ketika si anak lahir sampai kepada ketika ia membuka kedua matanya pada kehidupan dunia ini untuk melihat ibu dan ayahnya yang menjaganya dalam segala urusan.
Pikiran anak, pada masa balita seperti tanah yang memungkinkan bagi orangtuanya untuk dibentuk sekehendak mereka. Jiwanya seperti kertas putih yang memungkinkan ayah dan ibunya untuk menulis apapun di kertas itu, menurut keinginannya.
Pengaruh orangtua yang mengasuh sejak lahir yang membawa anaknya menjadi Yahudi, Nasrani, atau Majusi sehingga menjadi korban kemusyrikan dan kekufuran orangtuanya, tetapi apabila bayi dilahirkan orangtua yang menjalankan hidayah Illahi dan sunnah nabi maka iaakan tumbuh sesuai fitrah yang dijadikan Allah yaitu ia akan menjadi manusia yang sempurna di dalam tabiatnya dan itu adalah tugas utama orangtua dalam mendidik anak-anaknya sebagai tanggung jawab utama dan terpenting di hadapan Allah SWT.
III. Ijtihad Para Ulama
Bahwa surat Kongregasi Pendidikan Katolik tentang sekolah Katolik No. 35, 45 dan 49 sebagaimana dimuat di majalah “HIDUP” No. 43 th.XLIV Tgl 28 Oktober 1990 telah menegaskan tentang tugas khusus sekolah katolik yaitu: “MEMBENTUK MURID-MURIDNYA MENJADI KRISTEN SEUTUHNYA”, dengan tidak menghormati keyakinan agama peserta didik yang telah menganut agama lain.
Bahwa Surat Kongregasi Pendidikan Katolik tersebut diatas telah menjadikan sekolah-sekolah Kristen/Katolik di Indonesia sebagai pelaksana tugas khusus termasuk yang dengan itu ia merupakan gerakan pemurtadan, terhadap anak-anak muslim yang bersekolah disekolah-sekolah Kristen/katolik.
Dan dalam hal ini jelas-jelas merupakan pelanggaran terhadap UNDANG-UNDANG NO.2 TAHUN 1989, TENTANG PENDIDIKAN NASIONAL, PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945.
Bahwa untuk menjawab pertanyaan Ummat Islam mengenai hukum menyekolahkan anak-anak muslim di sekolah-sekolah kristen/katolik, majelis Fatwa Badan Kerja Sama Pondok Pesantren (BKSPP) Indonesia berkewajiban mengeluarkan fatwa tentang hal tersebut. berdasarkan dalil-dalil dalam
1. Al- Qur'an yaitu Surat At-Tahriem ayat 6, Surat Al-Baqarah ayat 120, Surat Ali Imran ayat 100 dan
2. Hadis Al- Bukhori tentang fitrah manusia,
3. Dalam kitab fiqih disebutkan
لا يحل تعليم الانجيل والتورة لمن لم يتبخر بالعلم والعقيدة
Tidak halal mempelajari injil dan taurat bagi orang yang tidak memahami dengan ilmu dan akidah
Dilarang bagi orang yang tidak berilmu dan beraqidah kuat mempelajari kitab selain Al- Qur'an yaitu injil dan taurat karena dikhawatirkan akan berakibat melemahkan keimanan orang yang mempelajarinya.
4. Kaidah Ushul Fiqh
” Menolak sesuatu yang merusak (membahayakan) harus di dahulukan dari pada mengambil kemaslahatan. Tidak dapat dibenarkan adanya penyelenggaraan pendidikan agama, jika pendidikan agama yang diterima oleh peserta didik berbeda dengan agama yang dianutnya, atau guru yang mengajarkan menganut agama lain, sebagaimana ditegaskan dalam:
A. PENJELASAN PASAL 28 AYAT 2 UU NO.2 TAHUN1989.
“Tenaga pengajar pendidikan agama harus beragama sesuai dengan agama yang diajarkan dan agama peserta didik yang bersangkutan”.
B. PENJELASAN PASAL 39 UU NO.2. TAHUN 1989.
“Pendidikan agama merupakan usaha untuk memperkuat iman dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dianut oleh peserta didik yang bersangkutan dengan memperhatikan tuntunan untuk menghormati agama lain, dalam hubungan antar ummat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan Nasional “.
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT, maka majelis fatwa BKSPP Indonesia dalam sidangnya tanggal 4 Sya’ban 1414 H/16 januari 1994 M memutuskan : “haram hukumya menyekolahkan anak-anak muslim di sekolah-sekolah kristen/katolik tersebut“
IV. Analisis
Seharusnya orang Islam sebagaimana orang Kristen dan Katholik mendidik anaknya dengan ajaran agamanya sendiri. Bukan ajaran agama lain. Dalam Islam para orang tua dianjurkan untuk mendidik anaknya dengan ajaran Islam. Luqman yang saleh pun dalam Al Qur’an mendidik anaknya ilmu Tauhid agar tidak mempersekutukan Allah dengan yang lain:

واذ قال لقمن لابنه وهو يعظه يبني لاتشرك بالله ان الشرك لظلم عظيم
Artinya: (Perhatikanlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan (Allah) sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar”.” [Luqman:13]
Muncul tuduhan, sekolah-sekolah kristen menjadi media bagi pemurtadan siswa muslim yang bersekolah di sana. Tudingan ini secara jelas diutarakan Din Syamsuddin, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia. Ia menyebut ada 1.300 anak muslim yang pindah agama di Yogyakarta karena bersekolah di sekolah katolik. ”Itu baru hasil penelitian di Yogya. Di tempat lain, saya tidak tahu,” katanya.
Data statistik memang menunjukkan jumlah penganut Islam di beberapa daerah mengalami penurunan. Di Sulawesi Tenggara, misalnya, berdasarkan data di Badan Pusat Statistik, turunnya mencapai 1,88% dalam kurun waktu 10 tahun. Jika tahun 1990 jumlah penduduk muslim mencapai 96,21 %, maka pada 2000 menjadi 94,33%.
Pola pengajaran itu pula yang membuat Putri Werdiningsih, siswa muslimah di SMU Bopkri I Yogya, tidak canggung mengikuti pelajaran religiusitas. Pelajar kelas dua beruisa 17 tahun ini juga mengaku terbiasa keluar masuk gereja untuk mendengar kebaktian dan misa.


BUDI DAYA DAN JUAL BELI JANGKRIK, ULAT, CACING, SEMUT, ULAR.
I. Kunci Permasalahan
Di zaman modern sekarang ini, perkembangan IPTEK semakin pesat. Diantara perkembangan tersebut adalah membudidayakan jangkrik, ulat, cacing, semut dan ular. Selain itu di masyarakat juga terjadi jual beli barang yang diharamkan, yaitu jual beli jangkrik, ulat, cacing, semut dan ular untuk makanan burung, bahkan harganya sangat mahal. Itu sudah jelas niatnya membeli jangkrik, ulat, cacing, semut dan ular, bukan ongkos menangkap atau ongkos membungkus barang. Dari deskripsi masalah tersebut memunculkan permasalahan yaitu:
a. Bagaimana hukum budidaya jangkrik, ulat, cacing, semut dan ular ?
b. Bagaimana hukum jual beli jangkrik, ulat, cacing, semut dan ular ?
II. Dasar Hukum
a. QS. Al-An'am : 145
قل لا اجد فيما اوحي الي محرما على طا عم يطعمه الا ان يكون ميته اود ما مسفوحا او لحم خنزير...
Artinya: "Katakanlah! Tidaklah aku peroleh dalam waktu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya kecuali jika makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi..."
Dalam ayat ini Allah menyuruh Nabi Muhammad SAW menyampaikan kepada kaum musyrikin yang mengharamkan berbagai makanan rezeki Allah kepada manusia.
Katakanlah : Bahwa dalam wahyu yang diturunkan Allah tidak kutemukan yang diharamkan untuk dimakan oleh manusia kecuali bangkai yaitu binatang yang matinya bukan karena disembelih yang ditentukan oleh tuntutan agama Islam, dan darah yang mengalir.
b. QS. Al-Baqarah : 29
هوالذي خلق لكم ما فى الارض جميعا...
Artinya: "Dialah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu..."
Perkataan "untuk kamu" memiliki makna yang dalam dan memiliki kesan yang dalam pula. Ini merupakan kata pasti yang menetapkan bahwa Allah menciptakan manusia ini untuk urusan yang besar. Diciptakannya mereka untuk menjadi khalifah di muka bumi ini, menguasainya dan mengelolanya. Dapat disimpulkan semua makhluk yang ada itu memang diciptakan untuk kemanfaatan manusia.
c. Hadits
عن جابر رضى الله عنه ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال ان الله ورسوله حرم بيع الخمر والميتة والخنزير والاصنام (رواه البخارى ومسلم)
Artinya: Dari Jabir r.a, Rasulullah SAW bersabda, sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual arak, bangkai, babi dan berhala-berhala.(Riwayat Bukhari dan Muslim)
III. Ijtihad Para Ulama
a. Bagaimana hukum budidaya jangkrik, ulat, cacing, semut dan ular ?
Menurut keputusan Bahtsul Masail Al- Diniyyah Al- Waqi'iyyah Muktamar XXX NU di PP. Lirboyo Kediri Jawa Timur tanggal 21-27 Nopember 1999, menyatakan bahwa budidaya jangkrik, ulat, cacing, semut dan ular hukumnya boleh. Dengan dasar pengambilan :
1. Al- Fiqh 'alal Madzahibil Arba'ah juz II, hlm. 3
اما اذااعتاد قوم اكلها ولم تضرهم وقبلتها انفسهم فالمشهور عندهم انها لا تحرم
Jika suatu kaum sudah terbiasa memakan (jangkrik dan semisalnya) dan tidak membahayakan terhadap mereka, dan yang menjadi pedoman adalah diri mereka, maka menurut pendapat yang masyhur adalah tidak haram.
2. Al- Majmu' 'ala Syarhil Muhadzdzab juz IX,hlm. 16
(فرع) فى مذاهب العلماء فى حشرات الارض...وقال مالك حلال لقوله تعالى قل لا اجد فيما اوحي الي محرما على طا عم يطعمه الا ان يكون ميته اود ما مسفوحا او لحم خنزير...
Mazhab-mazhab ulama perihal serangga.... Imam Malik berpendapat, serangga itu halal sesuai firman Allah SWT: "Katakanlah! Tidaklah aku peroleh dalam waktu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya kecuali jika makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi..."
3. Al- Majmu' 'ala Syarhil Muhadzdzab juz IX,hlm. 16
واما الصرارة فحرام على اصح الوجهين كالخنفساء
Pendapat yang paling benar diantara dua pendapat adalah bahwa jangrik itu haram sama seperti kumbang.
4. Al- Mughni 'ala Syarhi Al-Kabir juz IV, hlm. 239
ولنا ان الدود حيوان طاهر يجوز اقتناؤه لتملك ما يخرج منه اشبه البهائم Menurut pendapat kami, ulat itu adalah binatang yang suci dan boleh membudidayakannya untuk memiliki apapun yang keluar darinya, sama seperti binatang ternak.
b. Bagaimana hukum jual beli jangkrik, ulat, cacing, semut dan ular ?
Menurut keputusan Bahtsul Masail Al- Diniyyah Al- Waqi'iyyah Muktamar XXX NU di PP. Lirboyo Kediri Jawa Timur tanggal 21-27 Nopember 1999, menyatakan bahwa budidaya jangkrik, ulat, cacing, semut dan ular hukumnya terdapat khilaf (beda pendapat) di kalangan ulama. Ada yang mengharamkannya karena dianggap hina. Dan ada yang membolehkannya, karena ada unsur manfaatnya.
Dengan dasar pengambilan :
1. Al- Fiqhul Islamiy wa adillatuhu li Wahbah Zuhiliy juz V,hlm.446-447
ويصح بيع الحشرات والهوام كالحيات والعقارب اذا كان ينتفع به. والضابط عندهم (المالكية)ان كل ما فيه منفعة تحل شرعا لان الاعيان خلقت لمنفعة الانسان بد ليل قوله تعالى هوالذي خلق لكم ما فى الارض جميعا
Sah jual beli serangga dan binatang melata , seperti ular dan kalajengking jika memang bermanfaat. Parameternya menurut mereka (mazhab Maliki) adalah, semua yang bermanfaat itu halal menurut syara', karena semua makhluk yang ada itu memang diciptakan untuk kemanfaatan manusia sesuai dengan firman Allah SWT: "Dialah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu..."
2. Al-Bujairimy 'alal Minhaj juz II, hlm.178
فلا يصح بيعحشرات لا تنفع. قال الشارح اذ عد م النفع اما للقلة كحبتي بر واما للخسة كالحشرات.
Tidak sah jual beli serangga yang tidak bermanfaat. Pensyarah berpendapat, tidak adanya manfaat tersebut bias
3. Al- Majmu' 'ala Syarhil Muhadzdzab juz IX,hlm. 16
واما الصرارة فحرام على اصح الوجهين كالخنفساء
Pendapat yang paling benar diantara dua pendapat adalah bahwa jangrik itu haram sama seperti kumbang.
4. Al- Fiqhul Islamiy wa adillatuhu lisy Syaikh Al-Zuhaili juz IV, hlm. 181-182
ولم يشترط الخنفية هذالشرط (ان يكون المبيع طاهرا لانجسا) فاجازوا بيع النجاسات كشعر الخنزير وجلد الميتة لانتفاع بها الاما وردالنهي عن بيعه منها كالخمر والخنزير والميتة والد م كما اجازوا بيع الحيوانات المتو حشة والمتنجس الذي يمكن الانتفاع به في الاكل والضابط عندهم ان كل ما فيه منفعة تحل شرع فان بيعه يجوز لان الاعيان خلقت لمنفعة الانسان
Kalangan ulama Hanafi tidak mensyaratkan syarat ini (yakni, barang yang dijual itu harus suci dan bukan yang najis). Karenanya, mereka memperbolehkan jual beli barag-barang najis, seperti bulu babi dan kulit bangkai karena bias dimanfaatkan, kecuali yang memang terdapat larangan untuk memperjual-belikannya, seperti minuman keras, (daging) babi, bangkai dan darah, sebagaimana mereka juga memperbolehkan jual-beli binatang buas dan najis yang bisa dimanfaatkan untuk dimakan. Tolok ukurnya menurut nereka(mazhab Maliki) adalah, semua yang bermanfaat itu halal menurut syara', karma semua (makhluk) yang ada itu memang diciptakan untuk kemanfaatan manusia.
IV. Analisis
Di zaman sekarang sulit untuk mencari pekerjaan dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari membutuhkan biaya yang tidak murah. Selain itu biaya sekolah pun mahal. Oleh karena itu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari orang yang tidak mempunyai pekerjaan tetap melakukan usaha sendiri untuk mendapatka uang. Diantaranya adalah membudidayakan jangkrik, ulat, cacing, semut dan ular. Selain itu di masyarakat juga terjadi jual beli barang yang diharamkan, yaitu jual beli jangkrik, ulat, cacing, semut dan ular untuk makanan burung, bahkan harganya sangat mahal. Itu sudah jelas niatnya membeli jangkrik, ulat, cacing, semut dan ular, bukan ongkos menangkap atau ongkos membungkus barang.
Dengan usaha tersebut, dapat menghasilkan uang yang dapat digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan juga untuk biaya sekolah anak-anaknya.
V. KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan :
1. Hukum masuk sekolah Kristen menurut fatwa MUI adalah haram
2. Menurut keputusan Bahtsul Masail Al- Diniyyah Al- Waqi'iyyah Muktamar XXX NU di PP. Lirboyo Kediri Jawa Timur tanggal 21-27 Nopember 1999, menyatakan bahwa budidaya jangkrik, ulat, cacing, semut dan ular hukumnya boleh
3. Menurut keputusan Bahtsul Masail Al- Diniyyah Al- Waqi'iyyah Muktamar XXX NU di PP. Lirboyo Kediri Jawa Timur tanggal 21-27 Nopember 1999, menyatakan bahwa budidaya jangkrik, ulat, cacing, semut dan ular hukumnya terdapat khilaf (beda pendapat) di kalangan ulama. Ada yang mengharamkannya karena dianggap hina. Dan ada yang membolehkannya, karena ada unsur manfaatnya.

VI. PENUTUP
Demikian pembahasan makalah yang kami susun, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca dan pemakalah sendiri. Penulis menyadari masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan dalam pembuatan makalah yang lebih baik selanjutnya.

















DAFTAR PUSTAKA

Bahreisy , Salim, Said Bahreisy, Terjemah Singkat Tafsir Ibnu Katsier,Surabaya : PT Bina Ilmu, 1986, Jilid 2

, Terjemah Singkat Tafsir Ibnu Katsier, Surabaya : PT Bina Ilmu, 1986, Jilid 3

Hamka, Tafsir Al-Azhar, Surabaya: Pustaka Islam, 1988

Miri, Djamaluddin, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama(1926-2004 M), Surabaya: Khalista, 2007

Quthb ,Sayyid, Tafsir fi Zhilalil Qur'an, Jakarta: Gema Insani Press,2000, Jilid I

Zuhaili, Muhammad, Pentingnya Pendidikan Islam Sejak Dini, Jakarta: AH. Ba'addilah Press, 2002

http://www.semuabisnis.com/articles/131635/1/Haram-Ummat-IslamMenyekolahkan-Anaknya-di-Sekolah-KristenKatholik/Page1.html, didownload 8 April 2010